Kamis, 18 Agustus 2011

SBY: Optimalkan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

Indonesian, Compact: Learn to Speak and Understand Indonesian with Pimsleur Language Programs (Simon & Schuster's Pimsleur)
Jakarta: Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
meminta agar Dana
Otonomi Khusus tahun
anggaran 2012 dapat
dimanfaatkan secara
optimal untuk mengejar
ketertinggalan dalam
pemenuhan pelayanan
kesehatan, pendidikan,
infrastruktur, dan
ekonomi rakyat.
Saya
meminta agar dilakukan
pengawasan yang lebih
efektif dalam
pemanfaatan Dana
Otonomi Khusus, kata
Presiden SBY pada
pidato penyampaian
RAPBN 212 beserta Nota
Keuangannya, di gedung
MPR/DPR RI, Selasa
(16/8) sore.
Pemerintah
merencanakan alokasi
anggaran untuk Dana
Otonomi Khusus dalam
RAPBN 2012 sebesar 11,8
triliun rupiah, masing-
masing untuk Provinsi
Papua 3,8 triliun rupiah,
Papua Barat 1,6 triliun
rupiah, dan Aceh 5,4
triliun rupiah. Selain
diberikan dana otonomi
khusus, kepada Provinsi
Papua dan Papua Barat
juga dialokasikan dana
tambahan infrastruktur
sebesar 1,0 triliun
rupiah.
Menurut Kepala
Negara, dari sisi
pendanaan APBN,
pemekaran daerah baru
tentu berdampak
terhadap keuangan
negara. Implikasi paling
nyata yang dirasakan
oleh daerah adalah
menurunnya alokasi riil
dana alokasi umum.
Semakin banyak
daerah, tentu akan
berdampak pada
penyebaran dana
alokasi umum secara
proporsional kepada
seluruh daerah, SBY
menjelaskan.
Sementara itu, implikasi
yang dirasakan oleh
pemerintah pusat
adalah meningkatnya
kebutuhan penyediaan
dana alokasi khusus dan
meningkatnya alokasi
belanja pemerintah
untuk mendanai instansi
vertikal di daerah.
Untuk itulah, kita
harus lebih kritis dan
lebih cermat dalam
menyikapi pemekaran
daerah baru, agar tidak
memberikan beban
anggaran yang sangat
berlebihan, tegasnya.
Selain itu, untuk
pemerintah daerah,
pemerintah juga
merencanakan alokasi
Dana Tunjangan Profesi
Guru PNS Daerah
sebesar 30,6 triliun
rupiah. Jumlah ini, naik
sebesar 12,1 triliun
rupiah, atau lebih dari
65 persen dari pagu
APBN-P Tahun 2011.
Untuk memenuhi
kebijakan perbaikan
pendapatan guru PNS
Daerah menjadi minimal
2 juta rupiah per bulan,
pemerintah juga tetap
menyediakan anggaran
untuk Tunjangan
Tambahan Penghasilan
Guru PNS Daerah yang
belum memperoleh
Tunjangan Profesi Guru,
yang keseluruhannya
mencapai 2,9 triliun
rupiah.
Dengan peningkatan
kesejahteraan guru ini,
diharapkan para guru
dapat memberikan
kontribusi peningkatan
pendidikan yang lebih
baik sesuai dengan
tanggung jawabnya,
Presiden menandaskan.
(yun)
Sumber: http://presidensby.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

SUATU KEHORMATAN UNTUK SAYA BAGI ANDA YANG TELAH MELUANGKAN WAKTU MENGUNJUNGI TEMPAT INI

ANEUK LENPIPA

Copyright © 2012 ANEUKLENPIPA by SAER Blogger Templates